ETIKA
DALAM BERIKLAN
Disusun Oleh:
Nama : Faezal Kukuh Nugraha
NPM : 12215364
Kelas : 3EA27
Mata
Kuliah : Etika Bisnis
Dosen : Ady Daryanto
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
2018
I. Landasan Teori
Etika merupakan sebuah
perilaku di mana dan bagaimana cabang utama filsafatyang
mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup
analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika
dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat
spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena
pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain dan untuk
itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan
oleh manusia.
Secara metodologis,
tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika
memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena
itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah
tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti
juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya
etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Promosi suatu produk
menggunakan media iklan yang berfungsi untuk membuat konsumen tertarik, iklan
harus dibuat menarik bahkan kadang dramatis. Tapi iklan tidak diterima oleh
target tertentu (langsung). Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas (melalui
media massa komunikasi iklan akan diterima oleh semua orang: semua usia,
golongan, suku, dsb). Sehingga iklan harus memiliki etika, baik moral maupun
bisnis.
Iklan
atau dalam bahasa Indonesia formalnya pariwara adalah promosi benda seperti
barang, jasa, tempat usaha, dan ide yang harus dibayar oleh sebuah sponsor.
Manajemen pemasaran melihat iklan sebagai bagian dari strategi promosi secara
keseluruhan. Komponen lainnya dari promosi termasuk publisitas, hubungan
masyarakat,penjualan, dan promosi penjualan. Pengertian Etika Periklanan adalah
ukuran kewajaran nilai dan kejujuran didalam sebuah iklan. Menurut Persatuan
Perusahaan Periklanan Indoneasia (P3I), etika periklanan adalah seperangkat
norma dan padan yang mesti dikuti oleh para politis periklanan dalam mengemas
dan menyebarluaskan pesan iklan kepada khalayak ramai baik melalui media massa
maupn media ruang. Menurut EPI (Etika Pariwara Indonesia), etika periklanan
adalah ketentuan-ketentuan normatif yang menyangkut profesi dan usaha
periklanan yang telah disepakati untuk dihornati, ditaai, dan ditegakkan oleh
semua asosiasi dan lembaga pengembangannya. Berikut ini adalah tatakrama isi
iklan yang harus dimiliki ketika seseorang hendak membuat sebuah iklan :
1. Hak
cipta, hak cipta yang dimaksud adalah penggunaan
materi yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau
pemegang merek yang sah.
2. Bahasa,
dalam berbahasa sebuah iklan yang mempromosikan produknya diharuskan:
a. Iklan
harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan
tidak menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran
selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut.
b. Tidak
boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”,
atau kata-kata berawalan “ter“.
c. Penggunaan
kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan harus dapat
dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang
otentik.
d. Penggunaan
kata ”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah
memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang
berwenang.
3. Tanda
asteris, tanda asteris dalam iklan harus diperhatikan. Tanda asteris harus
digunakan dengan tepat seperti:
a. Tanda
asteris tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan
atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari
produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan sesuatu produk.
b.
Tanda asteris hanya boleh digunakan
untuk memberi penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut.
4.
Penggunaan kata
satu-satunya, Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satusatunya” atau yang
bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut
menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan
dipertanggungjawabkan.
5.
Pemakaian kata
gratis, Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan
dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman
yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.
6.
Pencantum harga,
Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan
dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan
harga tersebut.
7.
Garansi, Jika
suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka
dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggung- jawabkan.
8.
Janji pengembalian
uang, iklan untuk mempromosikan produknya terkadang memiliki janji untuk
mengembalikan uang konsumen jika konsumen tidak puas dengan produk yang di
promosikan, akan tetapi dalam janji iklan harus memperhatikan hal-hal berikut
ini:
a.
Syarat-syarat
pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara
lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya
pengembalian uang.
b.
Pengiklan wajib
mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya.
9.
Perlindungan hak-hak
pribadi, Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih
dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan
yang bersifat massal, atau sekadar sebagai latar, sepanjang penampilan tersebut
tidak merugikan yang bersangkutan.
10. Hiperbolisasi, Boleh dilakukan sepanjang ia
semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat
jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah
persepsi dari khalayak yang disasarnya.
II.
Studi
Kasus
-
Studi
kasus 1
iklan Bintang
Toedjoe Masuk Angin. Sebelumnya, obat herbal masuk angin sangat berguna bagi
tubuh dikala tubuh manusia sedang masuk angin. Obat masuk angin dapat bekerja
secara alami didalam tubuh manusia yang dapat mencegah dan mengobati masuk
angin tanpa efek samping bagi tubuh. Saat ini obat herbal masuk angin dikuasai
oleh dua produk, yaitu Tolak Angin dan Bintang Toedjoe Masuk Angin.
Tolak angin adalah
produk dari PT. SIDOMUNCUL yang sejak lama telah memasarkan obat-obatan herbal
dan jamu. Sedangkan belum lama ini, sering terlihat iklan dari salah satu anak
perusahaan PT. KALBE FARMA, Tbk yaitu PT. BINTANG TOEDJOE yang juga meluncurkan
produk obat herbal masuk angin. Iklan produk tersebut terlihat saling
menjatuhkan dan membandingkan produknya satu sama lain.
Terlihat jelas bahwa
iklan Bintang Toedjoe masuk angin menyindir produk dari Tolak Angin dengan
slogannya “Orang Bejo Lebih Untung Dari Orang Pintar”, sedangkan Tolak Angin
sendiri memiliki slogan “Orang Pintar Minum Tolak Angin” slogan ini lah yang
disindir oleh produk Bintang Toedjoe, yang dimana pada kenyataannya Tolak Angin
yang lebih dahulu memasarkan produk obat herbal masuk angin di Indonesia bahkan
sampai keluar negeri. Bahkan untuk iklan terbaru produk Bintang Toedjoe
yang bertujuan memperkenalkan kemasan terbarunya pun masih menyinggung produk
Tolak angin dengan sloga “Orang bejo berinovasi, lalu orang pintar ngapain?”
a.
Latar
belakang masalah
Bintang Toedjoe Masuk
Angin sebagai pendatang baru cukup berani menggunakan slogan yang secara tidak
langsung menyindir produk Tolak Angin sebagai market leader, tetapi hal
tersebut berhasil menarik perhatian konsumen sehingga membuat produk tersebut
terkenal.
b.
Analisis
masalah
Dalam iklan ini juga
terdapat Cita Citata mengenakan pakaian yang cukup seksi (tangtop ketat
berwarna kuning dan kemeja berukuran pendek yang seluruh kancingnya dibuka dan
diikatkan hanya bagian bawahnya saja) sambil menyanyikan lagu Perawan atau
Janda yang dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan iklan, Cita Citata bergoyang
dengan gerakan yang “menggoda” sambil memegang busa pencuci mobil. Selain itu,
kamera juga fokus ke bagian atas tubuh Cita Citata dimana bagian dadanya
tersorot dengan jelas dengan pakaian seksinya itu.
Jika dikaitkan dengan
kode etik periklanan, iklan ini menyimpang dalam aspek tatakrama dalam isi
iklan, salah satunya Pornografi dan Pornoaksi. Seperti yang terdapat dalam Tata
Krama Isi Iklan yang berbunyi “Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas
dengan cara apapun, dan untuk tujuan atau alasan apapun.” KPI mengingatkan
berdasarkan Pasal 43 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Pasal 58 Standar Program
Siaran KPI Tahun 2012 maka ketentuan siaran iklan harus tunduk pada Etika
Pariwara Indonesia (EPI). Iklan harus menghormati dan melestarikan nilai-nilai
budaya Indonesia. Budaya Indonesia yang menjujung norma kesopanan. Hal demikian
dapat memberikan pengaruh buruk terhadap khalayak terutama anak dan remaja.
c.
Kesimpulan
Banyak diantara para
konsumen yang belum menyadari akan pengaruh negatif yang di tayangkan oleh para
pengiklan lewat media yang sering mereka jumpai. Pengaruh negatif bahkan
pelanggaran dalam kode etik periklanan sangat banyak ditemukan dalam tayangan
iklan di berbagai media. Masih banyak iklan lain yang melanggar kode etik
periklanan yang salah satunya telah kami jelaskan pada lembar sebelumnya.
d.
Saran
etika bisnis
Seharusnya iklan ini
tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga
dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyindir atau membingungkan
khalayak, karena dengan merendahkan dan saling menjatuhkan akan membuat produk
tersebut tidak percaya dan akan terlihat buruk dimata konsumen. Maka dari itu
bersainglah secara sehat dan kreatifitas, bukannya bersaing dengan cara
menyindir dan merendahkan produk pesaing yang dapat melanggar peraturan
periklanan dunia.
-
Studi kasus 2
iklan
yang telah melanggar nilai hukum etika dan komunikasi bisnis dalam pemasaran
berada pada iklan pesawat maskapai Garuda Indonesia. Dalam iklan maskapai
pesawat Garuda Indonesia ini dapat dilihat bahwa iklan ini telah menampilkan
perbandingan antara produk atau keunggulan yang menjadi ciri khas maskapai
pesawat Garuda Indonesia dengan kelemahan dari produk barang dan jasa dari
maskapai lain dengan tujuan untuk menjatuhkan dan merendahkan produk maskapai
lain. Walaupun iklan yang sudah dibuat dengan strategi iklan yang sudah bagus,
akan tetapi pesan di dalamnya akan menimbukan masalah pada produk lain. Dalam
Strategi iklan maskapai pesawat Garuda Indonesia menunjukkan bahwa kenyamanan
dari konsumen ketika sedang dilayani dengan maskapai Garuda Indonesia yang
menjadi sumber utama bagi mereka, akan tetapi dengan menggunakan produk pesaing
yaitu maskapai pesawat yang lain merupakan salah satu pelanggaran etika dalam
beriklan. Seharusnya kasus ini tidak terjadi pada maskapai Garuda Indonesia,
karena dengan terjadinya kasus ini dan diketahui oleh khalayak ramai dan dapat
memperburuk citra maskapai Garuda Indonesia di kalangan masyarakat.
Sebenarnya tanpa harus membuat iklan dengan
menampilkan persaingan dengan produk lain citra yang dimiliki oleh Garuda Indonesia
sudah baik dan banyak diminati oleh banyak orang dengan fasilitas dan pelayanan
yang baik. salah satu prinsip dalam mengatasi hal ini adalah dengan menggunakan
prinsip kejujuran berhubungan dengan kenyataan bahwa bahasa penyimbol iklan
seringkali dilebih-lebihkan, sehingga bukannya menyajikan informasi mengenai
persediaan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh konsumen, tetapi mempengaruhi
bahkan menciptakan kebutuhan baru. Maka yang ditekankan di sini adalah bahwa
isi iklan yang dikomunikasikan haruslah sungguh-sungguh menyatakan realitas
sebenarnya dari produksi barang dan jasa. Sementara yang dihindari di sini,
sebagai konsekuensi logis, adalah upaya manipulasi dengan motif apa pun juga.
Iklan yang telah dibuat dan diperlihatkan kepada khalayak ramai perusahaan
produk harus bertanggung jawab terhadap pesan-pesan yang terdapat dalam iklan.
a.
Latar belakang
masalah
Pemberian
informasi yang dilakukan melalui iklan dapat merebut dan mempertahankan pangsa
pasar dalam kondisi persaingan yang kompetitif seperti saat ini. maka iklannya
harus dibuat seefektif mungkin, kreatif, menarik agar merek produk atau jasa
dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini diterapkan pada iklan maskapai Garuda
Indonesia yang menunjukan adanya masalah efektifitas dalam periklanan yang
dilakukan Garuda Indonesia karena ternyata lebih banyak orang yang lebih ingat
iklannya dibandingkan mereknya. Selain itu adanya ketimpangan pada minat beli
bagi masyarakat Indonesia, bahwa masyarakat masih memilih menggunakan maskapai
selain Garuda Indonesia meskipun masyarakat tetap beranggapan bahwa maskapai
Garuda Indonesia tetap maskapai yang terbaik. Model penelitian ini menggunakan
enam hipotesis yaitu semakin tinggi kreatifitas iklan maka semakin tinggi
efektifitas iklan, semakin tinggi kreatifitas iklan maka semakin tinggi daya
tarik iklan, semakin tinggi daya tarik iklan maka semakin tinggi efektifitas
iklan, semakin tinggi efektifitas iklan maka semakin tinggi citra merek,
semakin tinggi efektifitas iklan maka semakin tinggi minat beli, semakin tinggi
citra merek maka semakin tinggi minat beli. Dengan kata lain iklan memang harus
menciptakan gagasan-gagasan baru untuk memenuhi kebutuhan karena hal tersebut
merukan sumber utama untuk dipublikasikan kepada khalayak ramai.
b.
Analisis masalah
Adapun
pelanggaran etika pemasaran iklan yang dilakukan oleh maskapai Garuda Indonesia
berdasarkan Etika Pariwira Indonesia (EPI) adalah pada isi iklan, dimana Hak
Cipta Penggunaan, penyebaran, penggandaan, penyiaran atau pemanfaatan lain
materi atau bagian dari materi periklanan yang bukan milik sendiri, harus atas
ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah. Hal tersebut bisa dilihat
dari iklan maskapai pesawat Garuda Indonesia yang menggunakan gambar ataupun
cir khas warna dari maskapai pesawat lain dan disertai dengan memperlihatkan
produk barang ataupun jasa yang diberikan oleh suatu maskapai pesawat lain.
Garuda Indonesia merupakan salah satu maskapai yang paling sering diminati oleh
banyak orang karena fasilitas yang diberikan memang sangat memadai dan
pelayanan yang diberikan sangat eksklusif diberikan kepada konsumen. Akan
tetapi nilai jual untuk mendapatkan pelayanan dan fasilitas tersebut pelanggan
atau konsumen di kenai biaya dengan harga tinggi sesuai dengan fasilitas dan
pelayanan yang di berikan kepada pelanggan.
Hal
ini dilakukan untuk memperluas pemasaran dari Iklan maskapai Garuda Indonesia.
dimana pemasaran Pasar adalah tempat pertemuan antara penjual dan pembeli, atau
lebih jelasnya, daerah, tempat, wilayah area yang mengandung kekuatan
permintaan dan penawaran yang saling bertemu dan membentuk harga. Istilah pasar
mengandung pengertian yang beraneka ragam. Ada yang mendefinisikannya sebagai
tempat pertemuan antara penjual dan pembeli, barang atau jasa yang ditawarkan
untuk dijual, dan terjadinya perpindahan kepemilikan.
Selain
itu pelanggaran nilai etika yang terdapat dalam iklan maskapai Garuda Indonesia
adalah mengenai keselamatan, dimana iklan tidak boleh menampilkan adegan yang
mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan dengan
produk yang diiklankan. Iklan ini menunjukkan bahwa ketika konsumen atau
masyarakat lebih memilih menggunakan maskapai lain dibandingkan dengan maskapai
pesawat Garuda Indonesia maka keselamatannya kurang terjamin. Iklan tersebut
menunjukkan bahwa ketika kita menggunakan maskapai pesawat lain maka penumpang
tidak akan mendapatkan pelayanan yang baik dari pegawai-pegawai maskapai.
c.
Kesimpulan
Untuk
mengatasi masalah perbandingan antara maskapai Garuda Indonesia dengan maskapai
pesawat lain adalah seorang Public Relation harus memberbaiki citra
perusahaannya sendiri untuk meningkatkan kembali nilai dan meningkatkan kembali
citranya sehingga semua pelanggan tetap kembali dan semakin bertambah banyak.
Kesetiaan dalam media baru, kita mengetahui bahwa tujuan dari media massa
adalah untuk menginformasikan sesuatu kepada khalayak agar dapat dengan mudah
memahami isi pesan yang disampaikan. Kewajiban utama dari media dalam bagian
publik adalah memberikan informasi yang baik dan memberitahukan kepentingan apa
yang mereka inginkan atau minati. Kesetiaan dalam periklanan dan Publik
Relation. Periklanan dan Publik Relation pada perusahaan pesaing dari maskapai
Garuda Indonesia mempunyai kinerja yang baik dalam berurusan dengan umum atau
publik. Periklanan dan public relation didasarkan pada pekerjaan yang melayani
nasabah dibanding dengan masyarakat umum. Sejauh mana tujuan dari periklanan dan
humas itu merupakan sebuah advokasi dibanding penyuluhan yang akan menentukan
prioritas kesetiaan. Advokasi biasanya bertindak sebagai agen dari klien dimana
mereka melakukan beberapa layanan kepada para nama klien atau mewakili dari
kepentingan klien.
d.
Saran dalam
etika bisnis
Beriklan menggunakan media sosial sangat
mudah untuk mengakses semua iklan agar masyarakat luas lebih mudah untuk
melihat dan menikmati pesan yang disampaikan. Beriklan di media sosial dengan
menggunakan internet akan selalu memberikan keuntungan terhadap perusahaan yang
mengiklankan maskapai Garuda Indonesia. Dapat dilihat di media sosial internet
pada saat ini iklan baru pada maskapai pesawat Garuda Indonesia selalu hadir
sengan berbagai ragam dengan isi pesan yang baik, akan tetapi dalam salah satu
iklannya terdapat iklan yang membandingkan maskapai pesawat Garuda Indonesia
dengan maskapai lain yang sebagai pesaing. Mungkin pada awalnya perusahaan
ingin mempromosikan layanan prodak maupun jasa miliknya dengan menggunakan
beberapa ciri khas layanan produk barang atau jasa Garuda Indonesia dengan
pesaingnya maskapai lain dengan tujuan untuk menarik perhatian konsumen dan
masyarakat luas. Garuda Indonesia memang akan mendapatkan nilai positif dari
konsumen dan akan terjadi peningkatan pelanggannya, akan tetapi hal ini
memberikan dampak buruk pada maskapai yang menjadi pesaing dari Garuda
Indonesia yang akan menyebabkan pelanggannya menjadi berkurang karena tampaknya
kejelasan perbedaan antara kedua maskapai tersebut dalam iklan ini.Pesan yang
disampaikan dalam iklan merupakan hal yang paling utama dan penting untuk
menarik perhatian dan mempersuasi khalayak ramai untuk membeli atau memilih
produk barang atau jasa yang ditarkan.
-
Studi kasus 3
Iklan Pompa Air SHIMIZU. Iklan
pompa air Shimizu berdurasi 30 detik. Dalam iklan tersebut sangat terlihat
bahwa dalam iklan tersebut menyuguhkan sensasi erotis yang cukup menantang.
Iklan ini diawali seorang wanita yang memakai pakaian tidur dengan belahan dada
terbuka merengek kepada pasangannya. "Kalo nggak mancur terus kapan enaknya,"
katanya disertai dengan mimik yang menggoda. Model seksi yang hingga kini belum
diketahui identitasnya itu kemudian pergi ke sebuah mall Selanjutnya, wanita
tersebut pergi ke mall dan ia ditawari obat kuat lelaki oleh seorang penjual.
Namun, ia justru datang ke toko pompa air, pedagang di toko tersebut kemudian
menawari pompa air merek Shimizu kepada wanita tersebut. Puncaknya,
tawar-menawar yang dibumbui kalimat yang kurang senonoh pun mengalir, tanpa
basa-basi. Menariknya lagi, sambil mempromosikan mesin pompa air Shimizu-nya,
ada pemandangan menarik pada latar belakang pengambilan gambar itu. Ya, sebuah
papan iklan lengkap dengan sepasang kekasih yang coba mengamati. Singkatnya,
usai memasang pompa air Shimizu itu, si gadis cantik itu terlihat menari kegirangan,
ditandai lekukan tubuhnya yang aduhai. Dalam bagian terakhir iklan itu, cewek
itu disirami air oleh pasangannya. Kemudian gadis tersebut berkata,“Basah deh,”
disertai dengan wajah yang menggoda.
a.
Latar belakang
masalah
Iklan
pompa air shimizu mengandung unsur pornografi yang ditampilkan oleh model
iklannya sehingga menjadi perdebatan dimana iklan tersebut tidak pantas untuk
ditayangkan. Sangat disayangkan jika iklan tersebut dilihat oleh anak dibawah
umur.
b. Analisis masalah
Iklan Pompa Air SHIMIZU menurut penulis telah
melanggar beberapa Undang-undang. Hal ini sangat terlihat jelas bahwa iklan
tersebut mengandung unsur SARA. Seperti yang kita ketahui hal tersebut
melanggar norma kesopanan.
Dibawah ini
dicantumkan pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Progran Siaran yang di
langgar, yaitu :
1. Pedoman Perilaku Penyiaran
(P3) pasal 9 yang berbunyi : "Lembaga penyiaran wajib menghormati
nilai dan norma kesopanan dankesusilaan yang berlaku dalam masyarakat."
2. Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 14 ayat (2) yang berbunyi : "Lembaga penyiaran wajib
memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran,"
3. Pedoman ProgramSiaran (SPS) Pasal
9 yang berbunyi : "(1) Program
siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung
oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau
latar belakang ekonomi. (2) Program siaran wajib berhati-hati agar
tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma
kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat."
5. Standar Program Siaran
(SPS) Pasal 15 ayat (1) yang
berbunyi : "Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi
kepentingan anak-anak dan/atau remaja. "
4. Standar Perilaku
Penyiaran (P3) pasal 16 yang
berbunyi : "Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan
pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan seksual. "
c.
Kesimpulan
Terjadi
pelanggaran kode etik iklan pompa air SHIMIZU dalam iklan televisi berupa
pelanggaran PedomanPerilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran
(SPS), UU Pornografi/UU 44 Tahun 2008 dan UU PENYIARAN/
UU 32 Tahun 2002. Yang seharusnya dilakukan oleh produsen dalam
mempromosikan produk barang dan jasa dari sisi kepentingan perusahaan maupun
hak-hak konsumenyaitu harus samasama memberikan manfaat satu sama lain.
d.
Saran dalam
etika bisnis
Seharusnya
para pembuat iklan/ agen pembuat iklan memerhatikan UU periklanan, UU penyiaran,
UU Pornografi, serta Kode Etik Periklanan ketika akan membuat
iklan. Tidak hanya melindungi produk iklan dari kesalahan hukum serta kode
etik, tetapi juga memerhatikan konten iklan sehingga tidak menimbulkan
kesalahpahaman. Serta saat akan mengeluarkan iklan haruslah ada kontrak waktu
penayangan iklan dikategorikan menurut konten iklan. Hal ini agar dapat
mencegah hal – hal yang tidak diinginkan. Misal, iklan alat kontrasepsi
“kondom” lebih baik ditayangkan pada waktu tengah malam agar tidak ditonton
oleh anak – anak sehingga tidak mengganggu moral dan pikiran anak – anak.
III.
Daftar Pustaka
Adona, Fitri. 2012. Etika Bisnis
Periklanan : Pelanggaran Pedoman Etis Dalam Iklan Televisi 2012. Polibisnis
Vol. 4 No. 2 Th. 2012. Padang. Jurusan Administrasi Negara, Politeknik Negeri
Padang.
Google. 2014. Makalah pelanggaran
kode etik dalam iklan. Tersedia dihttp://mirnagita.blogspot.com/2014/06/makalah-pelanggaran-kode-etik-dalam.html
Hartono., 2000. Moralitas
Iklan: Menghindari Keterjebakan Produsen dari PraktikPeriklanan, Jurnal
Siasat Bisnis. No. 5 Vol. 1 Th. 2000: 65-77. Yogyakarta: Fakultas
Ekonomi, Universitas Islam Indonesia.
Jefkins, Frank. 2004. Periklanan. Penerbit Erlangga, Jakarta
Kasali, Rhenald. 2005. Manajemen Periklanan : Konsep dan Aplikasinya di
Indonesia.Pustaka Utama Grafiti. Jakarta
