Senin, 19 Maret 2018


ETIKA DALAM BERIKLAN



Disusun Oleh:
Nama           : Faezal Kukuh Nugraha
NPM            : 12215364
Kelas            : 3EA27
Mata Kuliah : Etika Bisnis
Dosen           : Ady Daryanto





UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
2018


I.             Landasan Teori
Etika merupakan sebuah perilaku di mana dan bagaimana cabang utama filsafatyang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benarsalahbaikburuk, dan tanggung jawab. Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain dan untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Promosi suatu produk menggunakan media iklan yang berfungsi untuk membuat konsumen tertarik, iklan harus dibuat menarik bahkan kadang dramatis. Tapi iklan tidak diterima oleh target tertentu (langsung). Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas (melalui media massa komunikasi iklan akan diterima oleh semua orang: semua usia, golongan, suku, dsb). Sehingga iklan harus memiliki etika, baik moral maupun bisnis.
            Iklan atau dalam bahasa Indonesia formalnya pariwara adalah promosi benda seperti barang, jasa, tempat usaha, dan ide yang harus dibayar oleh sebuah sponsor. Manajemen pemasaran melihat iklan sebagai bagian dari strategi promosi secara keseluruhan. Komponen lainnya dari promosi termasuk publisitas, hubungan masyarakat,penjualan, dan promosi penjualan. Pengertian Etika Periklanan adalah ukuran kewajaran nilai dan kejujuran didalam sebuah iklan. Menurut Persatuan Perusahaan Periklanan Indoneasia (P3I), etika periklanan adalah seperangkat norma dan padan yang mesti dikuti oleh para politis periklanan dalam mengemas dan menyebarluaskan pesan iklan kepada khalayak ramai baik melalui media massa maupn media ruang. Menurut EPI (Etika Pariwara Indonesia), etika periklanan adalah ketentuan-ketentuan normatif yang menyangkut profesi dan usaha periklanan yang telah disepakati untuk dihornati, ditaai, dan ditegakkan oleh semua asosiasi dan lembaga pengembangannya. Berikut ini adalah tatakrama isi iklan yang harus dimiliki ketika seseorang hendak membuat sebuah iklan :
1.    Hak cipta, hak cipta yang dimaksud adalah penggunaan materi yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah.
2.    Bahasa, dalam berbahasa sebuah iklan yang mempromosikan produknya diharuskan:
a.    Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan tidak menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut.
b.    Tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“.
c.    Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.
d.   Penggunaan kata ”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang berwenang.
3.    Tanda asteris, tanda asteris dalam iklan harus diperhatikan. Tanda asteris harus digunakan dengan tepat seperti:
a.    Tanda asteris tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan sesuatu produk.
b.    Tanda asteris hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut.
4.      Penggunaan kata satu-satunya, Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satusatunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
5.      Pemakaian kata gratis, Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.
6.      Pencantum harga, Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga tersebut.
7.      Garansi, Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggung- jawabkan.
8.      Janji pengembalian uang, iklan untuk mempromosikan produknya terkadang memiliki janji untuk mengembalikan uang konsumen jika konsumen tidak puas dengan produk yang di promosikan, akan tetapi dalam janji iklan harus memperhatikan hal-hal berikut ini:
a.    Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang.
b.    Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya.
9.      Perlindungan hak-hak pribadi, Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan yang bersifat massal, atau sekadar sebagai latar, sepanjang penampilan tersebut tidak merugikan yang bersangkutan.
10.  Hiperbolisasi, Boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya.


II.           Studi Kasus
-                 Studi kasus 1
iklan Bintang Toedjoe Masuk Angin. Sebelumnya, obat herbal masuk angin sangat berguna bagi tubuh dikala tubuh manusia sedang masuk angin. Obat masuk angin dapat bekerja secara alami didalam tubuh manusia yang dapat mencegah dan mengobati masuk angin tanpa efek samping bagi tubuh. Saat ini obat herbal masuk angin dikuasai oleh dua produk, yaitu Tolak Angin dan Bintang Toedjoe Masuk Angin. 
Tolak angin adalah produk dari PT. SIDOMUNCUL yang sejak lama telah memasarkan obat-obatan herbal dan jamu. Sedangkan belum lama ini, sering terlihat iklan dari salah satu anak perusahaan PT. KALBE FARMA, Tbk yaitu PT. BINTANG TOEDJOE yang juga meluncurkan produk obat herbal masuk angin. Iklan produk tersebut terlihat saling menjatuhkan dan membandingkan produknya satu sama lain. 
Terlihat jelas bahwa iklan Bintang Toedjoe masuk angin menyindir produk dari Tolak Angin dengan slogannya “Orang Bejo Lebih Untung Dari Orang Pintar”, sedangkan Tolak Angin sendiri memiliki slogan “Orang Pintar Minum Tolak Angin” slogan ini lah yang disindir oleh produk Bintang Toedjoe, yang dimana pada kenyataannya Tolak Angin yang lebih dahulu memasarkan produk obat herbal masuk angin di Indonesia bahkan sampai keluar negeri. Bahkan untuk iklan terbaru produk Bintang Toedjoe yang bertujuan memperkenalkan kemasan terbarunya pun masih menyinggung produk Tolak angin dengan sloga “Orang bejo berinovasi, lalu orang pintar ngapain?”
a.              Latar belakang masalah
Bintang Toedjoe Masuk Angin sebagai pendatang baru cukup berani menggunakan slogan yang secara tidak langsung menyindir produk Tolak Angin sebagai market leader, tetapi hal tersebut berhasil menarik perhatian konsumen sehingga membuat produk tersebut terkenal.
b.             Analisis masalah
Dalam iklan ini juga terdapat Cita Citata mengenakan pakaian yang cukup seksi (tangtop ketat berwarna kuning dan kemeja berukuran pendek yang seluruh kancingnya dibuka dan diikatkan hanya bagian bawahnya saja) sambil menyanyikan lagu Perawan atau Janda yang dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan iklan, Cita Citata bergoyang dengan gerakan yang “menggoda” sambil memegang busa pencuci mobil. Selain itu, kamera juga fokus ke bagian atas tubuh Cita Citata dimana bagian dadanya tersorot dengan jelas dengan pakaian seksinya itu.
Jika dikaitkan dengan kode etik periklanan, iklan ini menyimpang dalam aspek tatakrama dalam isi iklan, salah satunya Pornografi dan Pornoaksi. Seperti yang terdapat dalam Tata Krama Isi Iklan yang berbunyi “Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apapun, dan untuk tujuan atau alasan apapun.” KPI mengingatkan berdasarkan Pasal 43 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Pasal 58 Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 maka ketentuan siaran iklan harus tunduk pada Etika Pariwara Indonesia (EPI). Iklan harus menghormati dan melestarikan nilai-nilai budaya Indonesia. Budaya Indonesia yang menjujung norma kesopanan. Hal demikian dapat memberikan pengaruh buruk terhadap khalayak terutama anak dan remaja.
c.              Kesimpulan
Banyak diantara para konsumen yang belum menyadari akan pengaruh negatif yang di tayangkan oleh para pengiklan lewat media yang sering mereka jumpai. Pengaruh negatif bahkan pelanggaran dalam kode etik periklanan sangat banyak ditemukan dalam tayangan iklan di berbagai media. Masih banyak iklan lain yang melanggar kode etik periklanan yang salah satunya telah kami jelaskan pada lembar sebelumnya.
d.             Saran etika bisnis
Seharusnya iklan ini tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyindir atau membingungkan khalayak, karena dengan merendahkan dan saling menjatuhkan akan membuat produk tersebut tidak percaya dan akan terlihat buruk dimata konsumen. Maka dari itu bersainglah secara sehat dan kreatifitas, bukannya bersaing dengan cara menyindir dan merendahkan produk pesaing yang dapat melanggar peraturan periklanan dunia.

-          Studi kasus 2
iklan yang telah melanggar nilai hukum etika dan komunikasi bisnis dalam pemasaran berada pada iklan pesawat maskapai Garuda Indonesia. Dalam iklan maskapai pesawat Garuda Indonesia ini dapat dilihat bahwa iklan ini telah menampilkan perbandingan antara produk atau keunggulan yang menjadi ciri khas maskapai pesawat Garuda Indonesia dengan kelemahan dari produk barang dan jasa dari maskapai lain dengan tujuan untuk menjatuhkan dan merendahkan produk maskapai lain. Walaupun iklan yang sudah dibuat dengan strategi iklan yang sudah bagus, akan tetapi pesan di dalamnya akan menimbukan masalah pada produk lain. Dalam Strategi iklan maskapai pesawat Garuda Indonesia menunjukkan bahwa kenyamanan dari konsumen ketika sedang dilayani dengan maskapai Garuda Indonesia yang menjadi sumber utama bagi mereka, akan tetapi dengan menggunakan produk pesaing yaitu maskapai pesawat yang lain merupakan salah satu pelanggaran etika dalam beriklan. Seharusnya kasus ini tidak terjadi pada maskapai Garuda Indonesia, karena dengan terjadinya kasus ini dan diketahui oleh khalayak ramai dan dapat memperburuk citra maskapai Garuda Indonesia di kalangan masyarakat.
 Sebenarnya tanpa harus membuat iklan dengan menampilkan persaingan dengan produk lain citra yang dimiliki oleh Garuda Indonesia sudah baik dan banyak diminati oleh banyak orang dengan fasilitas dan pelayanan yang baik. salah satu prinsip dalam mengatasi hal ini adalah dengan menggunakan prinsip kejujuran berhubungan dengan kenyataan bahwa bahasa penyimbol iklan seringkali dilebih-lebihkan, sehingga bukannya menyajikan informasi mengenai persediaan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh konsumen, tetapi mempengaruhi bahkan menciptakan kebutuhan baru. Maka yang ditekankan di sini adalah bahwa isi iklan yang dikomunikasikan haruslah sungguh-sungguh menyatakan realitas sebenarnya dari produksi barang dan jasa. Sementara yang dihindari di sini, sebagai konsekuensi logis, adalah upaya manipulasi dengan motif apa pun juga. Iklan yang telah dibuat dan diperlihatkan kepada khalayak ramai perusahaan produk harus bertanggung jawab terhadap pesan-pesan yang terdapat dalam iklan.
a.         Latar belakang masalah
Pemberian informasi yang dilakukan melalui iklan dapat merebut dan mempertahankan pangsa pasar dalam kondisi persaingan yang kompetitif seperti saat ini. maka iklannya harus dibuat seefektif mungkin, kreatif, menarik agar merek produk atau jasa dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini diterapkan pada iklan maskapai Garuda Indonesia yang menunjukan adanya masalah efektifitas dalam periklanan yang dilakukan Garuda Indonesia karena ternyata lebih banyak orang yang lebih ingat iklannya dibandingkan mereknya. Selain itu adanya ketimpangan pada minat beli bagi masyarakat Indonesia, bahwa masyarakat masih memilih menggunakan maskapai selain Garuda Indonesia meskipun masyarakat tetap beranggapan bahwa maskapai Garuda Indonesia tetap maskapai yang terbaik. Model penelitian ini menggunakan enam hipotesis yaitu semakin tinggi kreatifitas iklan maka semakin tinggi efektifitas iklan, semakin tinggi kreatifitas iklan maka semakin tinggi daya tarik iklan, semakin tinggi daya tarik iklan maka semakin tinggi efektifitas iklan, semakin tinggi efektifitas iklan maka semakin tinggi citra merek, semakin tinggi efektifitas iklan maka semakin tinggi minat beli, semakin tinggi citra merek maka semakin tinggi minat beli. Dengan kata lain iklan memang harus menciptakan gagasan-gagasan baru untuk memenuhi kebutuhan karena hal tersebut merukan sumber utama untuk dipublikasikan kepada khalayak ramai.
b.        Analisis masalah
Adapun pelanggaran etika pemasaran iklan yang dilakukan oleh maskapai Garuda Indonesia berdasarkan Etika Pariwira Indonesia (EPI) adalah pada isi iklan, dimana Hak Cipta Penggunaan, penyebaran, penggandaan, penyiaran atau pemanfaatan lain materi atau bagian dari materi periklanan yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah. Hal tersebut bisa dilihat dari iklan maskapai pesawat Garuda Indonesia yang menggunakan gambar ataupun cir khas warna dari maskapai pesawat lain dan disertai dengan memperlihatkan produk barang ataupun jasa yang diberikan oleh suatu maskapai pesawat lain. Garuda Indonesia merupakan salah satu maskapai yang paling sering diminati oleh banyak orang karena fasilitas yang diberikan memang sangat memadai dan pelayanan yang diberikan sangat eksklusif diberikan kepada konsumen. Akan tetapi nilai jual untuk mendapatkan pelayanan dan fasilitas tersebut pelanggan atau konsumen di kenai biaya dengan harga tinggi sesuai dengan fasilitas dan pelayanan yang di berikan kepada pelanggan.
Hal ini dilakukan untuk memperluas pemasaran dari Iklan maskapai Garuda Indonesia. dimana pemasaran Pasar adalah tempat pertemuan antara penjual dan pembeli, atau lebih jelasnya, daerah, tempat, wilayah area yang mengandung kekuatan permintaan dan penawaran yang saling bertemu dan membentuk harga. Istilah pasar mengandung pengertian yang beraneka ragam. Ada yang mendefinisikannya sebagai tempat pertemuan antara penjual dan pembeli, barang atau jasa yang ditawarkan untuk dijual, dan terjadinya perpindahan kepemilikan.
Selain itu pelanggaran nilai etika yang terdapat dalam iklan maskapai Garuda Indonesia adalah mengenai keselamatan, dimana iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan. Iklan ini menunjukkan bahwa ketika konsumen atau masyarakat lebih memilih menggunakan maskapai lain dibandingkan dengan maskapai pesawat Garuda Indonesia maka keselamatannya kurang terjamin. Iklan tersebut menunjukkan bahwa ketika kita menggunakan maskapai pesawat lain maka penumpang tidak akan mendapatkan pelayanan yang baik dari pegawai-pegawai maskapai.
c.         Kesimpulan
Untuk mengatasi masalah perbandingan antara maskapai Garuda Indonesia dengan maskapai pesawat lain adalah seorang Public Relation harus memberbaiki citra perusahaannya sendiri untuk meningkatkan kembali nilai dan meningkatkan kembali citranya sehingga semua pelanggan tetap kembali dan semakin bertambah banyak. Kesetiaan dalam media baru, kita mengetahui bahwa tujuan dari media massa adalah untuk menginformasikan sesuatu kepada khalayak agar dapat dengan mudah memahami isi pesan yang disampaikan. Kewajiban utama dari media dalam bagian publik adalah memberikan informasi yang baik dan memberitahukan kepentingan apa yang mereka inginkan atau minati. Kesetiaan dalam periklanan dan Publik Relation. Periklanan dan Publik Relation pada perusahaan pesaing dari maskapai Garuda Indonesia mempunyai kinerja yang baik dalam berurusan dengan umum atau publik. Periklanan dan public relation didasarkan pada pekerjaan yang melayani nasabah dibanding dengan masyarakat umum. Sejauh mana tujuan dari periklanan dan humas itu merupakan sebuah advokasi dibanding penyuluhan yang akan menentukan prioritas kesetiaan. Advokasi biasanya bertindak sebagai agen dari klien dimana mereka melakukan beberapa layanan kepada para nama klien atau mewakili dari kepentingan klien.
d.        Saran dalam etika bisnis
Beriklan menggunakan media sosial sangat mudah untuk mengakses semua iklan agar masyarakat luas lebih mudah untuk melihat dan menikmati pesan yang disampaikan. Beriklan di media sosial dengan menggunakan internet akan selalu memberikan keuntungan terhadap perusahaan yang mengiklankan maskapai Garuda Indonesia. Dapat dilihat di media sosial internet pada saat ini iklan baru pada maskapai pesawat Garuda Indonesia selalu hadir sengan berbagai ragam dengan isi pesan yang baik, akan tetapi dalam salah satu iklannya terdapat iklan yang membandingkan maskapai pesawat Garuda Indonesia dengan maskapai lain yang sebagai pesaing. Mungkin pada awalnya perusahaan ingin mempromosikan layanan prodak maupun jasa miliknya dengan menggunakan beberapa ciri khas layanan produk barang atau jasa Garuda Indonesia dengan pesaingnya maskapai lain dengan tujuan untuk menarik perhatian konsumen dan masyarakat luas. Garuda Indonesia memang akan mendapatkan nilai positif dari konsumen dan akan terjadi peningkatan pelanggannya, akan tetapi hal ini memberikan dampak buruk pada maskapai yang menjadi pesaing dari Garuda Indonesia yang akan menyebabkan pelanggannya menjadi berkurang karena tampaknya kejelasan perbedaan antara kedua maskapai tersebut dalam iklan ini.Pesan yang disampaikan dalam iklan merupakan hal yang paling utama dan penting untuk menarik perhatian dan mempersuasi khalayak ramai untuk membeli atau memilih produk barang atau jasa yang ditarkan.


-          Studi kasus 3
Iklan Pompa Air SHIMIZU. Iklan pompa air Shimizu berdurasi 30 detik. Dalam iklan tersebut sangat terlihat bahwa dalam iklan tersebut menyuguhkan sensasi erotis yang cukup menantang. Iklan ini diawali seorang wanita yang memakai pakaian tidur dengan belahan dada terbuka merengek kepada pasangannya. "Kalo nggak mancur terus kapan enaknya," katanya disertai dengan mimik yang menggoda. Model seksi yang hingga kini belum diketahui identitasnya itu kemudian pergi ke sebuah mall Selanjutnya, wanita tersebut pergi ke mall dan ia ditawari obat kuat lelaki oleh seorang penjual. Namun, ia justru datang ke toko pompa air, pedagang di toko tersebut kemudian menawari pompa air merek Shimizu kepada wanita tersebut. Puncaknya, tawar-menawar yang dibumbui kalimat yang kurang senonoh pun mengalir, tanpa basa-basi. Menariknya lagi, sambil mempromosikan mesin pompa air Shimizu-nya, ada pemandangan menarik pada latar belakang pengambilan gambar itu. Ya, sebuah papan iklan lengkap dengan sepasang kekasih yang coba mengamati. Singkatnya, usai memasang pompa air Shimizu itu, si gadis cantik itu terlihat menari kegirangan, ditandai lekukan tubuhnya yang aduhai. Dalam bagian terakhir iklan itu, cewek itu disirami air oleh pasangannya. Kemudian gadis tersebut berkata,“Basah deh,” disertai dengan wajah yang menggoda.
a.       Latar belakang masalah
Iklan pompa air shimizu mengandung unsur pornografi yang ditampilkan oleh model iklannya sehingga menjadi perdebatan dimana iklan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan. Sangat disayangkan jika iklan tersebut dilihat oleh anak dibawah umur.
b.      Analisis masalah
Iklan Pompa Air SHIMIZU menurut penulis telah melanggar beberapa Undang-undang. Hal ini sangat terlihat jelas bahwa iklan tersebut mengandung unsur SARA. Seperti yang kita ketahui hal tersebut melanggar norma kesopanan.
Dibawah ini dicantumkan pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Progran Siaran yang di langgar, yaitu :
1.       Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 9 yang berbunyi : "Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dankesusilaan yang berlaku dalam masyarakat." 
2.      Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 14 ayat (2) yang berbunyi : "Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran,"
3.      Pedoman ProgramSiaran (SPS) Pasal 9 yang berbunyi : "(1) Program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi. (2) Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.
5.      Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 ayat (1) yang berbunyi : "Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja. 
4.      Standar Perilaku Penyiaran (P3) pasal 16 yang berbunyi : "Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan seksual. "
c.         Kesimpulan
Terjadi pelanggaran kode etik iklan pompa air SHIMIZU dalam iklan televisi berupa pelanggaran PedomanPerilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), UU Pornografi/UU 44 Tahun 2008 dan UU PENYIARAN/ UU 32 Tahun 2002. Yang seharusnya dilakukan oleh produsen dalam mempromosikan produk barang dan jasa dari sisi kepentingan perusahaan maupun hak-hak konsumenyaitu harus samasama memberikan manfaat satu sama lain.
d.      Saran dalam etika bisnis
Seharusnya para pembuat iklan/ agen pembuat iklan memerhatikan UU periklanan, UU penyiaran, UU     Pornografi, serta Kode Etik Periklanan ketika akan membuat iklan. Tidak hanya melindungi produk iklan dari kesalahan hukum serta kode etik, tetapi juga memerhatikan konten iklan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman. Serta saat akan mengeluarkan iklan haruslah ada kontrak waktu penayangan iklan dikategorikan menurut konten iklan. Hal ini agar dapat mencegah hal – hal yang tidak diinginkan. Misal, iklan alat kontrasepsi “kondom” lebih baik ditayangkan pada waktu tengah malam agar tidak ditonton oleh anak – anak sehingga tidak mengganggu moral dan pikiran anak – anak.
III.             Daftar Pustaka
Adona, Fitri. 2012. Etika Bisnis Periklanan : Pelanggaran Pedoman Etis Dalam Iklan Televisi 2012. Polibisnis Vol. 4 No. 2 Th. 2012. Padang. Jurusan Administrasi Negara, Politeknik Negeri Padang.

Google. 2014. Makalah pelanggaran kode etik dalam iklan. Tersedia dihttp://mirnagita.blogspot.com/2014/06/makalah-pelanggaran-kode-etik-dalam.html

Hartono., 2000. Moralitas Iklan: Menghindari Keterjebakan Produsen dari PraktikPeriklanan, Jurnal Siasat Bisnis. No. 5 Vol. 1 Th. 2000: 65-77. Yogyakarta: Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Indonesia.

Jefkins, Frank. 2004Periklanan. Penerbit Erlangga, Jakarta

Kasali, Rhenald. 2005. Manajemen Periklanan : Konsep dan Aplikasinya di Indonesia.Pustaka Utama Grafiti. Jakarta