Minggu, 02 Desember 2018

Perkembangan Ekonomi dan Perdagangan Internasional


MANAJEMEN PEMASARAN GLOBAL
(PERKEMBANGAN EKONOMI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL)




Disusun Oleh:

Nama / NPM                        : Faezal Kukuh Nugraha / 12215364
Kelas                                    : 4EA27
Mata Kuliah                   : Manajemen Pemasaran Global
Dosen                             : Wigiyanti




JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2018




Definisi Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi adalah proses dimana terjadi kenaikan produk nasional bruto riil atau pendapatan nasional riil. Jadi perekonomian dikatakan tumbuh atau berkembang bila terjadi pertumbuhan outputriil. Definisi pertumbuhan ekonomi yang lain adalah bahwa pertumbuhan ekonomi terjadi bila ada kenaikan output perkapita. Pertumbuhan ekonomi menggambarkan kenaikan taraf hidup diukur dengan output riil per orang.

Pengertian Perdagangan Internasional
Perdagangan atau pertukaran mempunyai arti khusus dalam ilmu ekonomi, dimana perdagangan diartikan sebagai proses tukar menukar yang didasarkan atas kehendak sukarela dari masing – masing pihak. Aspek “kehendak sukarela” menjadi penting dalam perdagangan karena perdagangan hanya akan terjadi apabila paling tidak ada satu pihak yang memperoleh keuntungan / manfaat dan tidak ada pihak lain yang merasa dirugikan.
Sehingga bisa dikatakan, pertukaran atau perdagangan itu timbul karena salah satu atau kedua belah pihak melihat adanya manfaat / keuntungan tambahan yang bisa diperoleh dari pertukaran tersebut (gains from trade).
Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri, maka perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan ini disebabkan oleh faktor-faktor antara lain :
1.      Pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan.
2.      Barang harus dikirim dan diangkut dari suatu negara kenegara lainnya melalui bermacam peraturan seperti pabean, yang bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah.
3.      Antara satu negara dengan negara lainnya terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, hukum dalam perdagangan dan sebagainya.

Penyebab Timbulnya Perdagangan Internasional
Ada beberapa tokoh yang mengemukakan teori tentang terjadinya perdagangan internasional. Tokoh tersebut di antaranya adalah Adam Smith dan David Ricardo. Adam Smith mengemukakan teori yang disebut Theory of Absolute Advantage (Teori Keunggulan Mutlak). Menurut teori ini suatu negara disebut memiliki keunggulan mutlak dibandingkan negara lain apabila negara tersebut dapat memproduksi barang atau jasa yang tidak dapat diproduksi negara lain. Misalnya Indonesia memproduksi gas alam cair. Jepang tidak mempunyai sumber gas alam, tetapi mampu memproduksi mobil. Dengan demikian, terjadilah perdagangan barang antara Indonesia dan Jepang. Sedangkan David Ricardo mengajukan teori tentang perdagangan internasional yang disebut Theory of Comparative Advantage (Teori Keunggulan Komparatif). Menurut David Ricardo keunggulan komparatif suatu negara apabila negara tersebut dapat memproduksi suatu barang atau jasa dengan efisien dan lebih murah dibandingkan negara lain. Sebagai contoh, Indonesia dan Korea Selatan sebagai negara produsen komputer. Korea Selatan mampu memproduksi komputer dengan harga lebih murah daripada Indonesia. Korea Selatan memiliki keunggulan komparatif dibandingkan Indonesia dalam memproduksi komputer. Indonesia akan lebih untung apabila mengimpor komputer dari Korea Selatan.
Beberapa alasan yang menyebabkan terjadinya perdagangan antar negara (perdagangan internasional) antara lain :
a.         Adanya perbedaan hasil produksi
Tiap-tiap negara mempunyai kekayaan alam, modal, teknologi, dan kebudayaan yang berbeda. Oleh karena itu, tiap-tiap negara mempunyai hasil produksi yang berbeda-beda. Ada negara yang dapat memproduksi suatu barang atau jasa yang melimpah, sementara ada negara yang kekurangan hasil produksi barang atau jasa tersebut tetapi memiliki barang atau jasa lainnya. Contoh Indonesia banyak menghasilkan produksi pertanian, Korea dan Jepang banyak menghasilkan barang-barang elektronik.
b.         Adanya perbedaan harga barang
Harga suatu barang di tiap-tiap negara berbeda. Perbedaan harga inilah yang mendorong adanya perdagangan internasional. Misalnya, harga komputer di Korea Selatan dan di Jepang lebih murah daripada harga di Indonesia mendorong orang Indonesia membeli komputer tersebut di Korea atau Jepang untuk dijual di Indonesia. Mereka melakukan perdagangan karena memperoleh keuntungan sebagai akibat dari adanya perbedaan harga jual dan harga beli.
c.         Asas Keunggulan Komparatif
Keunikan suatu negara tercermin dari apa yang dimiliki oleh negara tersebut yang tidak dimiliki oleh negara lain. Hal ini akan membuat negara memiliki keunggulan dibandingkan negara lain yang dapat diandalkan sebagai sumber pendapatan bagi negara tersebut.
d.         Interdependensi Kebutuhan
Masing-masing negara memiliki keunggulan serta kelebihan di masing-masing aspek, bisa di tinjau dari sumber daya alam, manusia, serta teknologi. Kesemuanya itu akan berdampak pada ketergantungan antara negara yang satu dengan yang lainnya.

HAMBATAN DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL.
            Seringkali terdapat banyak hambatan (Trade Barriers) dalam melakukan perdagangan internasional. Hambatan itu ada yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Adapun hambatan perdagangan internasional dapat dibedakan menjadi dua yaitu Hambatan Tarif dan Non Tarif, seperti dalam penjelasan di bawah ini:
1.         Hambatan Tarif
Hambatan Tarif (Tariff Barriers) menurut Henry Simamora (2007) adalah kendala resmi atas importasi barang/jasa tertentu dalam bentuk pembatasan seluruhnya atau sebagian atau dalam bentuk pengenaan bea / pajak khusus.
Tarif adalah pajak atas barang yang bergerak melewati sebuah perbatasan ekonomi atau politis yang dipungut oleh petugas pabean di tempat masuk barang. Tarif yang dipungut atas barang – barang yang masuk ke dalam sebuah negara disebut dengan tarif Impor ( Import Tariff), sedangkan tarif yang dipungut atas barang – barang yang dikeluarkan dari sebuah negara disebut dengan tarif Ekspor ( Export Tariff ), sedangkan tarif yang dipungut oleh negara yang dilewati barang disebut dengan tarif Persinggahan ( Transit Tariff ).
Sedangkan jika ditinjau dari mekanisme perhitungannya, Dominick Salvatore menyebutkan beberapa jenis tarif, yakni
1. Tarif Spesifik
Tarif spesifik adalah tarif yang dikenakan sebagai beban tetap unit barang yang diimpor, misalnya pungutan 3 dollar untuk setiap barel minyak.
2. Tarif Ad Valorem
Tarif ad valorem adalah pajak yang dikenakan berdasarkan angka persentase tertentu dari nilai barang – barang yang diimpor misalnya, harga CIF suatu barang adalah US$ 100 dan besarnya tarif bea masuk 10%, sedangkan kurs US$1 = Rp. 5.000,- . Maka besarnya bea masuk yang dikenakan sebesar = 10% x US$100 x Rp. 5.000,- = Rp. 50.000,-
3. Tarif Gabungan
Tarif Gabungan adalah campuran dari tarif ad valorem dan tarif spesifik. Contoh : sejenis barang tertentu dikenakan bea 10 %  Ad valoreem ditambah dengan Rp. 50.000,- setiap unit.
Ada 2 (dua) tujuan mengapa pemerintah mengenakan tarif, yaitu untuk memperoleh pendapatan dan memproteksi produsen domestik.
a. Memperoleh pendapatan.
Tarif merupakan sumber pendapatan pemerintah dan merupakan pajak yang paling mudah dipungut.
b. Memproteksi produsen domestik.
Tarif merupakan sebuah siasat untuk melindungi produsen domestik dari serangan produk asing karena dengan adanya tarif impor akan menaikkan biaya barang impor sehingga barang domestik lebih memikat konsumen. Akan tetapi, dalam jangka panjang, proteksi semacam ini berpotensi menyebabkan rasa puas diri dan inefisiensi pada perusahaan domestik yang dapat membuat mereka tidak dapat bersaing di pasar internasional yang keras.

2          Hambatan Non Tarif.
Hambatan Non Tarif ( Non Tariff Barriers ) adalah peraturan, regulasi, dan birokrasi yang menunda atau merintangi pembelian barang – barang asing ( Henry Simamora, 2007).  Hambatan non tarif  bersifat lebih halus daripada tarif akan tetapi dampak ekonominya untuk mengurangi perdagangan kurang lebih serupa dengan tarif.
Ada beberapa jenis hambatan non tarif, yaitu:
1. Kuota impor.
Kuota impor adalah pembatasan secara langsung terhadap jumlah barang yang boleh diimpor dari luar negeri untuk melindungi kepentingan industri dan konsumen. Pembatasan ini biasanya diberlakukan dengan memberikan lisensi kepada beberapa kelompok individu atau perusahaan domestik untuk mengimpor suatu produk yang jumlahnya dibatasi secara langsung. Kuota impor dapat digunakan untuk melindungi sektor industri tertentu dan neraca pembayaran suatu negara. Negara maju pada umumnya memberlakukan kuota impor untuk melindungi sektor pertaniannya. Sedangkan negara-negara berkembang melakukan kebijakan kuota impor untuk melindungi sektor industri manufakturnya atau untuk melindungi kondisi neraca pembayarannya yang seringkali mengalami defisit akibat lebih besarnya impor daripada ekspor.
2. Embargo.
Embargo adalah larangan menyeluruh terhadap perdagangan ( impor maupun ekspor) atas satu atau beberapa jenis produk dengan negara tertentu. Seperti halnya kuota, embargo dapat dikenakan terhadap semua kategori produk kepada sebuah negara.
3. Pembatasan Pembelian Nasional.
Regulasi ini diberlakukan pemerintah untuk memberikan preferensi kepada produsen domestik dengan terkadang menyingkirkan sepenuhnya perusahaan asing. Preferensi pemerintah ini bisa berupa restriksi muatan ( misalnya suatu persentase produk yang dibeli harus berasal dari sumber lokal ) dan bisa pula melalui mekanisme harga ( misalnya pemerintah hanya akan bersedia membeli produk asing bila harganya berada pada margin yang ditetapkan di bawah produsen domestik ).
4. Dumping.
Dumping adalah ekspor  suatu komoditi dengan harga jauh di bawah pasaran, atau penjualan komoditi ke luar negeri dengan harga jauh lebih murah dibandingkan dengan harga penjualan domestiknya. Dumping diklasifikasikan menjadi tiga golongan, yaitu:
 a. Dumping terus-menerus atau International Price Discrimination.
Adalah kecenderungan terus-menerus dari suatu perusahaan monopolis domestik untuk memaksimalkan keuntungannya dengan menjual suatu komoditi dengan harga yang lebih tinggi di pasaran domestik, sedangkan harga yang dipasangnya di pasar luar negeri sengaja dibuat lebih murah.
 b. Dumping harga yang bersifat predator atau Predatory Dumping.
Adalah praktek penjualan komoditi dengan harga yang jauh lebih murah ketimbang harga domestiknya yang berlangsung sementara, namun diskriminasi harganya sangat tajam sehingga dapat mematikan produk pesaing dalam waktu singkat.
 c. Dumping sporadis atau sporadic dumping.
Adalah praktek penjualan suatu komoditi ke luar negeri dengan harga yang sedikit lebih murah daripada produk domestik, namun hanya terjadi saat ingin mengatasi surplus komoditi yang sesekali terjadi tanpa menurunkan harga domestik.
5. Subsidi Ekspor.
Subsidi ekspor adalah pembayaran langsung atau pemberian keringanan pajak dan bantuan subsidi dari pemerintah kepada para eksportir atau calon eksportir nasional, dan atau pemberian pinjaman berbunga rendah kepada para pengimpor asing dalam rangka memacu ekspor suatu negara. Subsidi ini membantu produsen domestik melalui dua cara, yaitu: membantu mereka bersaing melawan produk impor berharga murah, dan subsidi membantu mereka merebut pasar ekspor.
6. Hambatan Teknis.
Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakatnya dari berbagai produk asing yang berbahaya dengan menetapkan beragam standar, akan tetapi standar itu dapat pula dipergunakan untuk menghambat perdagangan. Standar – standar produk dan proses untuk kesehatan, kesejahteraan, keselamatan, mutu, dan ukuran dapat menciptakan hambatan perdagangan dengan menyingkirkan produk yang tidak memenuhi standar.

PERMASALAHAN DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Tidak selamanya kegiatan perdagangan internasional dapat berjalan sesuai dengan kondisi yang diinginkan, biasanya  sering terjadi hambatan atau masalah-masalah yang menjadi faktor penghalang bagi setiap negara yang terlibat didalamnya. Masalah tersebut terbagi dalam dua kelompok utama yaitu masalah internal dan eksternal.

A.          FAKTOR  EKSTERNAL
              Masalah yang bersifat eksternal meliputi hal-hal yang terjadi di luar perusahaan yang akan mempengaruhi kegiatan ekspor impor. Masalah tersebut antara lain :
1.            Kepercayaan Antara Eksportir Importir
Kepercayaan adalah salah satu faktor eksternal yang penting untuk menjamin terlaksananya transaksi antara eksportir dan importir. Dua pihak yang tempatnya berjauhan dan belum saling mengenal merupakan suatu resiko bila dilibatkan dengan pertukaran barang dengan uang. Apakah importir percaya untuk mengirimkan uang terlebih dahulu kepada eksportir sebelum barang dikirim atau sebaliknya apakah eksportir mengirimkan barang terlebih dahulu kepada importir sebelum melakukan pembayaran.
Oleh karena itu, sebelum kontrak jual beli diadakan masing-masing pihak harus sudah mengetahui kredibilitas masing-masing.
2.            Pemasaran
Faktor yang perlu dipertimbangkan dalam masalah ini adalah ke negara mana barang akan dipasarkan untuk mendapatkan harga yang sebaik-baiknya. Sebaliknya bagi importir yang penting diketahui adalah dari mana barang-barang tertentu sebaiknya akan diimpor untuk memperoleh kondisi pembayaran yang lebih baik. Dalam hal penetapan harga komoditi ekspor dan konsep pemasarannya, eksportir perlu mengetahui apakah dapat bersaing dalam penjualannya di luar negri, dengan mengetahui informasi mengenai :
1.      ongkos atau biaya barang
2.      sifat dan tingkat persaingan
3.      luas dan sifat permintaan
Masalah pokok lain dalam hal pemasaran yang sering dihadapi oleh eksportir maupun importir adalah daya saing, yang meliputi :
1.      Daya saing rendah dalam harga dan waktu penyerahan
2.      Daya saing dianggap sebagai masalah intern eksportir, padahal sesungguhnya menjadi masalah nasional
3.      Saluran pemasaran tidak berkembang di luar negeri
4.      Kurangnya pengetahuan akan perluasan pemasaran serta teknik-teknik pemasaran
3.     Sistem Kuota dan Kondisi Hubungan Perdagangan Dengan Negara Lain
Keinginan Eksportir dan importir untuk mencari, memelihara atau meningkatkan hubungan dagang dengan sesamanya juga tergantung pada kondisi negara kedua pihak yang bersangkutan. Bilamana terdapat pembatasan seperti ketentuan kuota barang dan kuota negara, maka upaya meningkatkan transaksi yang saling menguntungkan tidak sepenuhnya dapat terlaksana.
Upaya yang dapat dilakukan oleh setiap negara adalah dengan meningkatkan hubungan antar negara baik yang bersifat bilateral, multilateral, regional maupun internasional, guna menciptakan suatu aturan dalam hal pembatasan barang (kuota) bagi transaksi perdagangan.
4.           Keterkaitan Dalam Keanggotaan Organisasi Internasional
Keikutsertaan suatu negara dalam organisasi internasional dimaksudkan untuk mengatur stabilitas harga barang ekspor di pasar internasional. Namun terlepas dari manfaat yang diperoleh dari keanggotaan organisasi tersebut, keanggotaan didalamnya tak jarang merupakan penghambat untuk dapat melakukan tindakan tertentu bagi peningkatan transaksi komoditi yang bersangkutan, seperti contoh ICO dengan kuota kopi,dan OPEC.
5.           Kurangnya Pemahaman Akan Tersedianya Kemudahan-kemudahan
Internasional
Kemudahan-kemudahan internasional seperti yang dilakukan negara-negara ASEAN melalui ASEAN Preferential Trading Arrangement (1977), ASEANIndustrial Complementation scheme (1981), ASEANIndustrial Joint-Ventures scheme (1983), dan Enhanced Preferential Trading arrangement (1987), dan ASEAN Free Trade Area / AFTA (1993) dengan Common Effective Preferential Tariff  (CEPT) sebagai mekanisme utama yang memberikan eliminasi tarif, penghapusan hambatan-hambatan non-tarif, dan perbaikan terhadap kebijakan fasilitasi perdagangan. Pemahaman akan berbagai kemudahan ini perlu lebih ditekankan bagi para pelaku ekspor impor.

B. FAKTOR INTERNAL
Masalah yang bersifat internal meliputi hal-hal yang terjadi di dalam perusahaan yang akan mempengaruhi kegiatan ekspor impor. Masalah tersebut antara lain :
1.            Persiapan Teknis
Menyangkut persyaratan-persyaratan dasar untuk pelaksanaan transaksi ekspor impor berupa :
Status badan hukum perusahaan
1.      Adanya izin usaha (SIUP) serta izin ekspor maupun impor ( APIP, APIU, SPR, NPIK, dll ).
2.      Kemampuan menyiapkan persyaratan-persyaratan lain seperti dokumen pengapalan, realisasi pengapalan serta kejujuran dan kesungguhan berusaha.
Kemampuan dan Pemahaman Transaksi Luar Negeri
Keberhasilan transaksi ekspor impor sangat didukung oleh sejauhmana pengetahuan atau pemahaman eksportir/importir menyangkut dasar-dasar transaksi ekspor impor, tata cara pelaksanaan, pengisian dokumen serta peraturan-peraturan dalam dan luar negeri.
Pembiayaan
Pembiayaan transaksi merupakan masalah yang penting yang tidak jarang dihadapi oleh para pengusaha eksportir/importir kita. Biasanya masalah yang dihadapi antara lain ketercukupan akan dana, fasilitas pembiayaan dana yang dapat di peroleh serta bagaimana cara memperolehnya.
Kekurangsempurnaan Dalam Mempersiapkan Barang
Khusus dalam transaksi ekspor, kurang mampunya eksportir dalam menanggulangi penyiapan barang dapat menimbulkan akibat yang tidak baik bagi kelangsungan hubungan transaksi dengan rekannya di luar negri.
Masalah-masalah yang timbul adalah akibat dari hal-hal berikut :
a.      Pengiriman barang terlambat disebabkan oleh kesulitas administrasi dan pengaturan pengangkutan, peraturan-peraturan pemerintah dan sebagainya.
b.      Mutu barang yang tidak dapat dipertahankan sesuai dengan perjanjian
c.      Kelangsungan penyediaan barang sesuai dengan perjanjian tidak dapat dipenuhi.
d.      Pengepakan yang tidak memenuhi syarat
e.      Keterlambatan dalam pengiriman dokumen-dokumen pengapalan.
Kebijaksanaan Dalam Pelaksanaan Ekspor Impor
Kelancaran transaksi ekspor impor sangat tergantung pada peraturan-peraturan yang mendasarinya.

Daftar Pustaka:

Amalia, Lia, (2007), Ekonomi Internasional, Penerbit Graha Ilmu, Yogyakarta
Boediono, (1997), Ekonomi Internasional, Edisi I, Penerbit BPFE, Yogyakarta.
Simamora, Henry, (2007), Manajemen Pemasaran Internasional, Jilid 1, Penerbit Salemba Empat
Tambunan, Tulus, (2004), Globalisasi dan Perdagangan Internasional, Penerbit Ghalia
Perdagangan Internasional, tersedia di http://id.wikipedia.com/wiki/perdagangan internasional.htm, diakses tanggal 05 September 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar